Wednesday, July 1, 2020
Dililit Utang, Pemegang Franchise Pizza Hut Terbesar di AS Ajukan Pailit
Dililit Utang, Pemegang Franchise Pizza Hut Terbesar di AS Ajukan Pailit
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan jadi menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada perusahaan penyelenggara perdagangan lewat sistem elektronik (PPSME), layaknya Netflix, Spotify, dkk.
Penarikan pajak diatur didalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020, turunan dri Pasal 6 ayat 13a Perpu Nomor 1 tahun 2020 mengenai Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19. Pokermulia Ceme
Aturan ini akan berlaku jadi 1 Juli 2020. Pemungutan pajak secara efisien akan berlaku jadi Agustus mendatang. Menanggapi ketetapan ini, Netflix sebagai tidak benar satu subyek PPMSE mengaku siap mematuhi ketetapan yang berlaku.
Baca juga: Regulasi Wajib Pajak Netflix dkk Mulai Berlaku Hari Ini
"Kami sudah menghubungi pihak yang berwenang di Indonesia dan sedang tunggu info lebih lanjut mengenai implementasi ketetapan ini," tahu perwakian Netflix Indonesia lewat pesan singkat kepada KompasTekno, Selasa (30/6/2020).
Saat ditanya soal bisa saja kenaikan harga langganan akibat pemungutan pajak, sang perwakilan Netflix mengaku masih belum dapat memberikan kepastian.
Sebagai informasi, harga berlangganan Netflix dimulai berasal dari harga Rp 109.000 per bulan untuk paket basic, yaitu akses ke satu perangkat bersama resolusi HD.
Baca juga: Aturan Pajak Digital Berlaku, Siap-siap Biaya Langganan Netflix dkk Naik
Kemudian paket standar yang dapat dibuka dua perangkat, dipatok bersama harga Rp 139.000.
Sementara paket premium atau Family Plan yang dapat dibuka sampai empat perangkat, harganya capai Rp 169.000 per bulan.
Enam perusahaan siap PPN 10 persen
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama, sehabis ketetapan PMK No.48 berlaku, pemerintah baru akan menunjuk perusahaan digital kudu pajak.
Hingga saat ini, kata Yoga, sudah ada enam perusahaan yang siap menerapkan nilai PPN sebesar 10 persen.
Baca juga: Telkom Cabut Blokir Netflix Pekan Ini?
Namun, Yoga enggan merinci perusahaan apa saja yang dimaksud. Dirjen pajak terhitung sudah mempermudah skema pembayaran pajak bagi PPMSE, terutama soal dokumen bukti pungut PPN.
"Tidak usah mengubah invoice, memadai yang perlu costumer di Indonesia mencantumkan alamat email yang terdaftar di sistem DJP," tahu Yoga.
Yoga menambahkan, perusahaan memadai mengubah daftar email yang digunakan konsumenya. Nantinya tagihan pelanggan akan dikirim ke email yang terdaftar di pajak.
Perusahaan akan terima invoice tagihan yang akan diperlakuan sebagai faktur pajak yang boleh dikreditkan. Dengan cara ini, dikehendaki perusahaan digital tidak kudu mengubah sistem di aplikasinya yang butuh saat lama
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment