Thursday, March 5, 2020

Cabuli Adik Ipar Pengidap Disabilitas Sampai Hamil, IW Diancam Hukum Cambuk

Cabuli Adik Ipar Pengidap Disabilitas Sampai Hamil, IW Diancam Hukum Cambuk

http://www.muliapoker.org/ -Seorang Warga Aceh berinisial IW (41) tega memperkosa adik iparnya sendiri yang pun penyandang disabilitas tuna rungu. Tak tanggung-tanggung, IW memperkosa adik iparnya berinisial EW, tiga kali sampai saat ini hamil empat bulan. IW yang diciduk Tim Satreskrim Polres Lhokseumawe pada 14 Februari 2020 kemudian di Aceh Tengah sekarang masih diselamatkan di Mapolres Lhokseumawe. Wakapolres Lhokseumawe Kompol Ahzan mengatakan, permasalahan pemerkosaan itu terungkap sesudah keluarga korban melapor ke Polres Lhokseumawe pada 2 Januari 2020. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban diperkirakan sudah diperkosa terduga tiga kali semenjak September-Desember 2019 lalu," kata Ahzan seperti dikabarkan Portalsatu.com-jaringan Suara.com pada Kamis (5/3/2020). Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang menambahkan, kejadian itu terbongkar sesudah sang kakak curiga dengan adanya perubahan format tubuh korban. Saat sang kakak menanyakan urusan itu kepada korban berhubungan peristiwa yang terjadi, dengan bahasa isyarat, korban tidak mau mengakui yang dialaminya itu. "Sehingga EW mengisahkan tentang kecurigaannya tersebut kepada kakak si korban lainnya (SY), lantas membeli perangkat tes kehamilan dan sesudah dites ternyata hasilnya korban positif hamil. Setelah didesak kesudahannya korban mengakui bahwa terduga IW yang menghamili korban yang adalahsuami dari kakak korban," ujar Indra. Berdasarkan keterangan dari Indra, korban menyatakan telah diperkosa tiga kali. Dua kali dilaksanakan di lokasi tinggal korban di area Lhokseumawe dan satu kali di kamar mandi lokasi wisata pantai di Lhokseumawe pada 2019. SY lantas menceritakan tindakan tersangka IW untuk istri terduga berinisial JL dan akhirnya dua-duanya terlibat pertengkaran. Berdasar pernyataan SY, di samping memperkosa korban, terduga IW pun sempat mengganggu dan mengerjakan pelecehan seksual terhadap SY. Akan tetapi, lanjut Indra, sampai saat ini terduga tidak mengakui perbuatannya dan memandang dirinya sudah difitnah. “Berkas permasalahan tersangka tersebut sudah di berikan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe,” ujarnya. Indra menambahkan, terduga disangkakan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Hukum Jinayat, dengan hukuman cambuk maksimal 200 kali atau kurungan penjara maksimal 200 bulan, dan denda maksimal 2.000 gram mas murni atau penjara sangat singkat 150 bulan. Sementara itu, terduga IW, menyatakan dirinya memiliki dua istri dan dua-duanya berusia selama 29 tahun.http://www.muliapoker.org/

No comments:

Post a Comment